Sebarkan!! Ternyata Hukum Poligami Bisa 'Haram' Lho

Hukum poligami berdasarkan situasinya nih gaes. Jangan sumringah dulu ya. Hehe. Artikel ini hanya sebagai bahan penjelasan dari sudut pandang berbagai problematika. Jadi sikapi dengan bijak segala informasi yang terkandung di ulasan berikut ini. Semoga kita bisa mengambil hikmahnya. Aamiin.

Suami dengan 3 istri

Poligami memang menjadi momok yang cukup ‘mengerikan’ bagi perempuan yang sudah memiliki suami.  Namun, sebaliknya akan menjadi sesuatu yang begitu membahagiakan bagi laki-laki yang menjadi suami. Singkat kata, biasanya sih begitu. Nah, sebelum kita takut ata bahagia, alangkah baiknya kita ketahui terlebih dahulu hukum poligami dari sudut pandang permasalahan yang akan dihadapi.

1.    Poligami bisa menjadi wajib

Poligami bisa jadi hukumnya wajib mana kala jika tidak melakukan poligami akan menyebabkan si suami melakukan hal yang haram atau tidak bisa melakukan hal yang diwajibkan. Misalkan seorang laki-laki yang memiliki istri tidak mampu melayani secara maksimal kebutuhan biologis suaminya dan jika dia tidak melakukan poligami kemungkinan besar dia akan terjerumus dalam zina.

Dalam kondisi ini kita katakan kepadanya bahwa poligami wajib baginya. Dengan ungkapan lain poligami bagi seorang laki-laki itu wajib mana kala dia khawatir terjerumus dalam zina padahal dia mampu menafkahi dan menyediakan tempat tinggal untuk
lebih dari satu istri.

2.    Hukum Poligami bisa di anjurkan

Poligami hukumnya dianjurkan mana kala poligami menjadi sebab terwujudnya hal-hal yang dianjurkan semisal memperbanyak keturunan. Karena Rasulullah pada hari Kiamat nanti akan bangga dengan banyaknya jumlah umat beliau. Poligami dianjurkan jika poligami menyebabkan berkurangnya jumlah muslimah yang berstatus perawan tua yang tidak mendapatkan pasangan atau jika dilakukan dalam rangka menolong para janda.


3.    Dan bisa menjadi makruh

Poligami hukumnya makruh mana kala menjadi penyebab terjadinya hal-hal yang makruh. Misalkan manakala poligami menyebabkan diceraikannya istri pertama tanpa ada kesalahan yang dilakukan oleh pihak istri atau manakala poligami menyebabkan suami sibuk dengan urusan yang terkait dengan rumah tangga sehingga dia tidak meraih hal-hal yang bernilai plus semisal menuntut ilmu yang dianjurkan atau berbagai amal sosial.

Demikian pula poligami itu hukumnya makruh untuk laki-laki bertemperamen tinggi alias emosional karena poligami memerlukan laki-laki yang lapang dada dan tidak mudah emosi dengan sikap- sikap istri yang ada.

4.    Dan hukum poligami bisa menjadi haram

Poligami bisa jadi haram jika ada unsur haram di dalamnya. Semisal memiliki lebih dari empat istri dalam waktu yang bersamaan atau menikah sekaligus dua wanita kakak beradik dalam satu waktu. Allah berfirman yang artinya, “Dan diharamkan menikahi dua wanita kakak beradik sekaligus dalam satu waktu.” [QS an Nisa: 23]

Poligami juga hukumnya haram manakala seorang laki-laki dalam waktu yang bersamaan menikahi seorang wanita dan bibinya. Nabi melarang hal ini dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dan sebuah hadits dari Jabir yang diriwayatkan oleh Bukhari.

Poligami hukumnya juga haram jika suami memiliki praduga bahwa dia tidak akan mampu bersikap adil di antara istrinya dalam perkara yang wajib baginya untuk berlaku adil.

Nah demikian ulasan tentang hukum haramnya poligami dan hukum lainnya. Semoga kita bisa mengambil hikmah dari ulasan di atas.

Wallahu a’alam bis showab.

Artikel Terkait

Berharap selalu dalam lindungan Allah SWT agar hidup tetap tenang dan selalu berusaha untuk Menjalankan segala perintahNya dan Menjauhi semua laranganNya.

2 komentar

Nggak usah poligami berbuat adil itu nggak gampang kalau mau poligami saat mau menikah tanya dulu mempelai wanita ntar mau dipoligami nggak itu baru adil cari wanita yang mau dipoligami klo yang nggak mau yang jangan dipaksa

Betul om... harus diperhitungkan bibit bebet bobotnya

Bijaklah dalam berkomentar.
EmoticonEmoticon