Hukum poligami berdasarkan situasinya nih gaes. Jangan sumringah dulu
ya. Hehe. Artikel ini hanya sebagai bahan penjelasan dari sudut pandang
berbagai problematika. Jadi sikapi dengan bijak segala informasi yang terkandung
di ulasan berikut ini. Semoga kita bisa mengambil hikmahnya. Aamiin.
Suami dengan 3 istri |
Poligami memang
menjadi momok yang cukup ‘mengerikan’ bagi perempuan yang sudah memiliki suami.
Namun, sebaliknya akan menjadi sesuatu
yang begitu membahagiakan bagi laki-laki yang menjadi suami. Singkat kata,
biasanya sih begitu. Nah, sebelum kita takut ata bahagia, alangkah baiknya kita
ketahui terlebih dahulu hukum poligami dari sudut pandang permasalahan yang
akan dihadapi.
1.
Poligami
bisa menjadi wajib
Poligami
bisa jadi hukumnya wajib
mana kala jika tidak melakukan poligami akan menyebabkan si suami
melakukan hal yang haram atau
tidak bisa melakukan hal yang diwajibkan. Misalkan seorang laki-laki yang
memiliki istri tidak mampu melayani
secara maksimal kebutuhan biologis suaminya dan jika dia tidak melakukan
poligami kemungkinan besar dia akan
terjerumus dalam zina.
Dalam kondisi ini kita katakan kepadanya bahwa
poligami wajib baginya. Dengan
ungkapan lain poligami bagi seorang laki-laki itu wajib mana kala dia
khawatir terjerumus dalam zina padahal dia
mampu menafkahi dan menyediakan tempat tinggal untuk
lebih dari satu istri.
2.
Hukum
Poligami bisa di anjurkan
Poligami hukumnya dianjurkan
mana kala poligami menjadi sebab
terwujudnya hal-hal yang dianjurkan semisal memperbanyak
keturunan. Karena Rasulullah pada hari
Kiamat nanti akan bangga dengan banyaknya jumlah umat beliau. Poligami
dianjurkan jika poligami menyebabkan
berkurangnya jumlah muslimah yang berstatus perawan tua
yang tidak mendapatkan pasangan atau jika dilakukan dalam rangka menolong
para janda.
3.
Dan
bisa menjadi makruh
Poligami
hukumnya makruh mana kala menjadi
penyebab terjadinya hal-hal yang makruh. Misalkan manakala
poligami menyebabkan diceraikannya istri
pertama tanpa ada kesalahan yang dilakukan oleh pihak istri atau manakala
poligami menyebabkan suami sibuk dengan urusan yang terkait dengan rumah tangga
sehingga dia
tidak meraih hal-hal yang bernilai plus semisal menuntut ilmu yang
dianjurkan atau berbagai amal sosial.
Demikian pula poligami itu hukumnya makruh untuk laki-laki bertemperamen tinggi
alias emosional karena poligami
memerlukan laki-laki yang lapang dada dan tidak mudah emosi dengan sikap-
sikap istri yang ada.
4.
Dan
hukum poligami
bisa menjadi haram
Poligami
bisa jadi haram
jika ada unsur haram di dalamnya. Semisal memiliki lebih dari empat
istri dalam waktu yang bersamaan atau menikah sekaligus dua wanita kakak
beradik dalam satu waktu.
Allah berfirman yang artinya, “Dan diharamkan menikahi dua wanita kakak
beradik sekaligus dalam satu
waktu.” [QS an Nisa: 23]
Poligami juga hukumnya haram
manakala seorang laki-laki dalam waktu yang bersamaan menikahi seorang
wanita dan bibinya. Nabi melarang hal ini
dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Bukhari dan
Muslim dan sebuah hadits dari Jabir yang
diriwayatkan oleh Bukhari.
Poligami
hukumnya juga haram jika
suami memiliki praduga bahwa dia tidak akan mampu bersikap adil di antara istrinya
dalam perkara yang wajib baginya
untuk berlaku adil.
Nah demikian ulasan
tentang hukum haramnya poligami dan hukum lainnya. Semoga kita bisa mengambil
hikmah dari ulasan di atas.
Wallahu a’alam bis showab.
2 komentar
Nggak usah poligami berbuat adil itu nggak gampang kalau mau poligami saat mau menikah tanya dulu mempelai wanita ntar mau dipoligami nggak itu baru adil cari wanita yang mau dipoligami klo yang nggak mau yang jangan dipaksa
Betul om... harus diperhitungkan bibit bebet bobotnya
Bijaklah dalam berkomentar.
EmoticonEmoticon