Hukum Merokok dan Anjuran Menasehati Perokok dengan Lemah Lembut

Bismillah, Fadhilatus Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rohimahulloh.

Pertanyaan:
Tidak tersamarkan seberapa jauh penyebaran rokok yang haram tersebut di setiap tempat kerja, di rumah, dan di tempat-tempat umum, pertanyaannya: apakah boleh duduk bersama mereka? Dan apabila perokok ada di rumah kita, atau berada di tempat umum, maka apakah kita harus meninggalkannya atau kita keluar?


Jawaban:

Sebagaimana dikatakan oleh saudara tersebut bahwa rokok adalah haram; berdasarkan dalil yang umum akan keharamannya, dan dia tidak ada nash (teks) khusus dari Rosul; dikarenakan rokok belum ada kecuali belakangan ini, akan tetapi kaidah-kaidah syari’at bersifat umum, dan isyarat pada sebagian nash-nash yang menunjukkan kepada keharamannya memutuskan akan keharamannya, apabila di sebelah Anda ada perokok, dan dia ingin merokok, maka nasehati dia dengan lemah lembut. Katakan kepadanya: wahai saudaraku! Ini adalah haram dan tidak halal bagi Anda.


Dan menurut perkiraanku jika Anda menasehatinya dengan lemah lembut, niscaya dia akan mencela, sebagaimana yang dialami oleh selain kita dan kami juga telah mengalaminya, jika dia tidak mau berhenti dari rokoknya, maka yang wajib bagi Anda ialah berpisah dengannya, berdasarkan firman Alloh Ta’ala:


( ﻭَﻗَﺪْ ﻧَﺰَّﻝَ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﻓِﻲ ﺍﻟْﻜِﺘَﺎﺏِ ﺃَﻥْ ﺇِﺫَﺍ ﺳَﻤِﻌْﺘُﻢْ ﺁﻳَﺎﺕِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻳُﻜْﻔَﺮُ ﺑِﻬَﺎ
ﻭَﻳُﺴْﺘَﻬْﺰَﺃُ ﺑِﻬَﺎ ﻓَﻠَﺎ ﺗَﻘْﻌُﺪُﻭﺍ ﻣَﻌَﻬُﻢْ ﺣَﺘَّﻰٰ ﻳَﺨُﻮﺿُﻮﺍ ﻓِﻲ ﺣَﺪِﻳﺚٍ ﻏَﻴْﺮِﻩِ ۚ ﺇِﻧَّﻜُﻢْ
ﺇِﺫًﺍ ﻣِﺜْﻠُﻬُﻢْ ۗ ‏) ‏[ ﺳﻮﺭﺓ ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ : 140 ]

"Dan sungguh Allah telah menurunkan kekuatan kepada kamu di dalam Al Quran bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka.” [Qs. An-Nisaa: 140]

Akan tetapi ini tempat-tempat umum, adapun jika berada di tempat kerja, dan Anda telah menasehatinya, namun dia tidak mau berhenti, maka di saat itu tidak mengapa Anda tetap tinggal; karena itu adalah darurat, dan Anda tidak kuasa untuk menghindar darinya.
Dan apakah mungkin kita katakan: bahwa seorang lelaki apabila di dalam pasar ada wanita yang bersolek, dan para lelaki merokok, maka jangan Anda pergi ke pasar untuk memenuhi kebutuhan Anda? Kami tidak akan mengatakan demikian, berarti sesuatu yang sangat dibutuhkan oleh manusia, dan itu terjadi pada tempat umum yang kita tidak dapat menghindar darinya -sekalipun di dalamnya terdapat kemaksiatan- maka tidak ada dosa bagi mereka dalam keadaan demikian, akan tetapi wajib baginya pertama-tama untuk menasehati pelaku maksiat tersebut.

Mudah-mudahan Alloh memberikan hidayah melalui kedua tangannya.

disadur dari silsilah liqoat bab al-maftuh> liqoul bab maftuh [54]

Artikel Terkait

Berharap selalu dalam lindungan Allah SWT agar hidup tetap tenang dan selalu berusaha untuk Menjalankan segala perintahNya dan Menjauhi semua laranganNya.

Bijaklah dalam berkomentar.
EmoticonEmoticon